Persyaratan dan Ketentuan Keanggotaan
Minimal berusia 17 tahun;
Warga kampus STABN Sriwijaya Tangerang Banten;
Menunjukkan tanda pengenal Kartu Tanda Penduduk (Nomor Induk Kependudukan - NIK);
Menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan ketika berkunjung ke perpustakaan;
Kartu Anggota Perpustakaan tidak boleh digunakan oleh orang lain;
Tata Tertib
Masuk ruang perpustakaan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan;
Wajib mengisi data pengunjung ketika ke perpustakaan;
Menyimpan tas di loker perpustakaan;
Tidak menyimpan barang berharga di dalam loker, kehilangan barang tidak menjadi tanggungjawab perpustakaan;
Peminjaman loker hanya untuk kepentingan pengunjung yang berada di perpustakaan;
Tidak menyimpan barang berharga di dalam loker, kehilangan barang menjadi tanggung jawab pribadi;
Koleksi buku perpustakaan yang akan dibaca, terlebih dahulu di-scan / dicatat pada komputer;
Bersikap sopan;
Berpakaian rapih dan sopan;
Tidak merokok, makan, dan minum di ruang perpustakaan;
Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan;
Menjaga ketenangan (tidak diperkenankan mengobrol);
Apabila tidak berkepentingan belajar, diharapkan tidak berada di perpustakaan agar tidak mengganggu orang lain;
Memelihara dan menjaga keutuhan / kebersihan koleksi;
Meletakkan buku yang telah dibaca ke tempat yang disediakan;
Selain petugas dilarang meletakkan buku pada rak buku;
Mematuhi peraturan peminjaman buku;
Koleksi skripsi, tesis, disertasi, penelitian dosen/mahasiswa, kitab suci, ensiklopedia, tidak bisa dipinjam keluar area perpustakaan, hanya untuk dibaca di perpustakaan dengan izin petugas.
Peraturan Peminjaman Buku
Peminjaman harus menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan;
Peminjaman tidak boleh diwakilkan, anggota bertanggungjawab atas peminjaman buku;
Peminjaman maksimal tiga buku;
Jangka waktu peminjaman satu minggu per buku dan dapat diperpanjang hingga dua kali;
Keterlambatan pengembalian dikenakan denda berupa satu sampul plastik gulung dengan rentang waktu per minggu berlaku kelipatan;
Satu sampul plastik gulung berukuran minimal 34 cm x 500 cm;
Maksimal denda lima gulung sampul plastik;
Kerusakan / kehilangan buku harus diganti dengan buku yang sama dan ditambah lima gulung sampul plastik;
Selama belum memenuhi kewajiban denda, anggota tidak dapat dilayani untuk peminjaman buku.